Persyaratan ini mengharuskan organisasi untuk menentukan apa yang akan dipantau, kapan, bagaimana, dan di mana, termasuk ketentuan untuk analisis dan kajian hasil pemantauan.
Maksud dari klausul ini adalah agar perusahaan dapat menetapkan proses-proses yang diperlukan untuk kegiatan pemantauan dan pengukuran, termasuk menentukan waktu pelaksanaannya, pihak yang bertanggung jawab, serta metode untuk melakukan analisis dan evaluasi terhadap hasil pemantauan dan pengukuran tersebut.
DI bawah ini contoh tabel aktivitas pemantauan dan pengukuran :